Wednesday, August 11, 2010

Prinsip-prinsip Asuransi Pertanian

Menurut Pusat Pembiayaan Pertanian, Departemen Pertanian RI, penerapan asuransi pertanian harus memperhatikan sembilan prinsip yang memuat tentang peyelenggaraan asuransi, tingkat risiko, tanggunggan kerugian, peserta asuransi sampai pada biaya penyelenggaraan asuransi.

Prisnsip Pertama : Penyelenggaraan asuransi bertanggunggjawab terhadap usahanya yaitu tidak secara otomatis mempunyai akses dengan anggaran pemerintah (subsidi) tidak begitu penting tetapi harus diarahkan menetapkan persentase yang baku / permanen terhadap total premi.

Prinsip Kedua : Untuk memaksimalkan kemungkinan pengembangan penyelenggaraan asuransi seharusnya menentukan risiko yang ditanggung termasuk bahaya yang dapat mudah dikualifikasi, kehilangan dengan mudah ditentukan dan dinilai tidak ada maslah dengan moral hazard.

Prinsip Ketiga : Petani seharusnya hanya mendapat ganti kerugian kerusakan tanaman aktual atau hilangnya input.

Prinsip Keempat : Kebijakan seharusnya termasuk potongan sampai 20 persen dari tanggungan untuk memastikan bahwa petani berusaha meminimalkan kerusakan.

Prinsip kelima : Premi seharusnya berpijak pada perhitungan aktual, mengunakan catatan cuaca dan catatan yang baik dari petani yang diasuransi. Premi seharusnya ditentukan cukup tingggi untuk menutupi rata – rata tanggungan kerugian, biaya administrasi dan kontribusi untuk cadangan finansial.

Prinsip Keenam : Pemberi asuransi seharusnya mengembangkan portofolio asuransi yang rasional untuk meratakan risiko dan meminimalkan peluang kehilangan yang besar.

Prinsip Ketujuh : Asuransi seharusnya direncanakan dan didirikan oleh pihak swasta. Hal ini memerlukan penyelenggaraan asuransi untuk pengembangan dan tipe pasar asuransi yang diinginkan oleh petani.

Prinsip Kedelapan : Untuk menghindari masalah seleksi yang kurang baik, premi asuransi dan tanggunggan kerugian seharusnya diimplementasikan untuk tingkat individual petani dan bukan rata-rata wilayah. Biaya adminsitrasi untuk petani skala kecil dapat ditekan dengan mengasuransikan kelompok seperti halnya pada petani individual. Jika premi kelompok lebih rendah, petani akan dipercayakan untuk mengatur sendiri mutual asuransi. Penyelenggara asuransi dapat memberi bantuan teknis yang dibutuhkan.

Prinsip Kesembilan : Penyelenggara asuransi perlu mengontrol biaya administrasi. Biaya pegawai dan lapangan dapat ditambah biaya lainya dengan mendiversifikasi portofolio asuransi untuk mengurangi pekerjaan musiman atau dengan mempercayakan pengawas musiman.

Penerapan asuransi komoditas pertanian dapat memproteksi nilai usaha tani dari kegagalan panen yang disebabkan oleh adanya serangan hama dan penyakit, kematian tanaman / ternak, atau kehilangan yang dapat menyebabkan kerugian. Besarnya premi asuransi sebesar 3,5% dari biaya produksi atau biaya pembelian bibit ternak, misalnya. Apabila terjadi kegagalan panen maka kerugian usaha akan mendapat pembayaran klaim sebesar input usaha taninya sehingga petani masih bisa dapat berusaha tani kembali.

Penerapan asuransi komoditas pertanian jika berkembang dengan baik dapat mendorong perbankan untuk menyalurkan kreditnya ke sektor pertanian dengan besaran yang lebih besar karena sebagian risiko kegagalan sudah diproteksi oleh asuransi. Dengan demikian ke depan penyaluran pembiayaan lebih besar ke sektor pertanian dan lebih lanjut dapat mendorong meningkatnya investasi di sektor pertanian (Sumber : Pusat Pembiayaan Pertanian, Kementrian Pertanian RI).

0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Hubungi kami

Silahkan hubungi kami melalui e-mail: perkebunanku@gmail.com
 

Galeri Foto

foto perkebunan, koleksi foto

Sahabat Blogger

Pesan Pembaca