Wednesday, April 7, 2010

MENGENAL PROGRAM HUTAN TANAMAN RAKYAT (HTR)



Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah program pemerintah berupa pemberian izin pengelolaan lahan hutan dan pemberian kredit lunak kepada petani atau koperasi untuk dikelola dengan tanaman hutan yang produk utamanya adalah kayu. Sumber harian Kompas (6/4/10) menyatakan bahwa pemerintah mengalokasikan lahan seluas 480.303 hektar hutan tanaman produksi untuk pengembangan program hutan tanaman rakyat. Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku kayu untuk industri pengolahan terutama kayu rakyat yang kebutuhannya terus meningkat. Tahun 2008, industri kayu menyerap 2,01 juta meter kubik atau 6,07% dari total pemanfaatan kayu Nasional sebesar 33,2 juta meter kubik. Angka tersebut meningkat menjadi 3,2 juta meter kubik di tahun 2009 atau 9,25% dari total pemanfaatan kayu nasional sebesar 34,6 juta meter kubik.

Pemerintah mengedepankan program pengembangan industri kehutanan berbasis kayu rakyat dengan anggaran sekitar Rp. 3 trilyun per tahun. Di samping itu, pemerintah mengundang investor untuk memanfaatkan Pembiayaan Program Investasi Kehutanan Dana Investasi Iklim sebesar US$ 80 juta. Dana tersebut berbunga 0,25% per tahun dan bertujuan untuk mendukung proyek pengurangan emisi karbon yang berasal dari kawasan hutan. Teknisnya, dana tersebut dipinjamkan ke petani dan koperansi sebesar Rp. 8 juta per hektar lahan per tahun selama delapan tahun.

Setidaknya pemerintah memperoleh beberapa keuntungan antara lain suplai kayu dalam beberapa tahun ke depan diharapkan dapat memenuhi permintaan pasar sehingga mendorong pertumbuhan industry pengolahan kayu Indonesia. Selain itu, program ini juga membantu pemerintah untuk memperbaiki hutan yang sebagian sudah rusak karena penebangan hutan yang tidak terkendali di masa lalu. Sudah menjadi rahasia umum bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat pengrusakan hutan terparah di dunia. Bagi masyarakat tentu hal ini merupakan peluang usaha untuk meningkatkan pendapatan melalui penanaman tanaman hutan.

Masyarakat yang memegang izin HTR berhak mengelola lahan selama 60 tahun dan dapat diperpanjang 35 tahun lagi, tapi lahan tidak dapat diwariskan, diperdagangkan, diagunkan ke Bank, dan di bersihkan sehingga secara hukum tanah merupakan milik Negara. HTR yang sudah diberikan izinnya antara lain di Nabire, Halmahera Selatan, Konawe Selatan, Sumbawa, Gunung Kidul, Kotawaringin Barat, Tebo, Kaur, Ogan Komering Ilir, Mandailing Natal dan Aceh Utara. Kementrian Kehutanan mengalokasikan total 500.000 hektar hutan produksi yang rusak per tahunnya untuk dikelola masyarakat melalui HTR, Hutan kemasyarakatan, dan hutan desa di daerah aliran sungai. Masyarakat dan koperasi yang tertarik dapat mengajukan izin HTR kepada Menteri Kehutanan melalui Bupati setempat.

Berdasarkan pengalaman terdahulu, program kehutanan selalu kurang menarik karena pendapatan baru diperoleh setelah tanaman ditebang dan dijual kayunya. Oleh karena itu, perlu strategi jitu untuk memanfaatkan program pemerintah ini. Pemilihan tanaman yang akan ditanam di areal HTR memegang peranan vital. Sebaiknya dipilih tanaman yang memiliki hasil ekonomis di luar kayu sehingga pendapatan petani tetap ada sambil menunggu tanaman di panen kayunya. Contoh nyata adalah tanaman pinus yang dapat diambil getahnya sebelum kayunya di panen.


Tanaman lain yang lebih realistis adalah karet. Tanaman ini pada habitat aslinya adalah tanaman hutan di Basilia sehingga sangat sesuai dengan konsep HTR. Selain itu, tanaman karet tetap dapat dipanen getahnya sebelum kayunya diambil sehingga pendapatan petani sehari-hari dapat terjamin. Saat ini beberapa klon telah diciptakan untuk dipanen getah dan kayunya. Kayu karet juga sudah terbukti dapat mensubtitusi kayu hutan dengan kualitas sepadan walaupun untuk kayu-kayu tertentu kualitasnya belum sebanding tapi setidaknya kayu karet ke depan memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Bahkan sebuah konsorsium BUMN perkebunan membangun perkebunan karet dengan pendekatan Hutan Tanaman Industri yang menunjukkan komoditi ini memang reasonable untuk diterapkan. Walaupun konsep pengembangannya adalah HTR, namun karena petani juga mengharapkan getahnya, maka penggunaan bibit dan pengelolaannya seharusnya menggunakan pendekatan perkebunan sehingga margin keuntungan dapat diperoleh.

0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Hubungi kami

Silahkan hubungi kami melalui e-mail: perkebunanku@gmail.com
 

Galeri Foto

foto perkebunan, koleksi foto

Sahabat Blogger

Pesan Pembaca