Monday, July 26, 2010

PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERKEBUNAN

Pengolahan Hasil Perkebunan

Usaha industri pengolahan hasil perkebunan dilakukan untuk memperoleh nilai tambah melalui penerapan sistem dan usaha agribisnis perkebunan. Pemerintah, provinsi, kabupaten/kota melakukan pembinaan dalam rangka pengembangan usaha industri pengolahan hasil perkebunan untuk memberikan nilai tambah yang maksimal. Usaha industri pengolahan hasil perkebunan dapat dilakukan di dalam atau di luar kawasan pengembangan perkebunan, dan dilakukan secara terpadu dengan usaha budi daya tanaman perkebunan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan keterpaduan usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan usaha budi daya tanaman perkebunan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Untuk mencapai hasil usaha industri pengolahan perkebunan yang berdaya saing, Pemerintah menetapkan sistem mutu produk olahan hasil perkebunan dan pedoman industri pengolahan hasil perkebunan yang baik dan benar sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketentuan tentang penerapan, pembinaan, dan pengawasan sistem mutu produk olahan hasil perkebunan serta pedoman industri pengolahan hasil perkebunan ditetapkan oleh Pemerintah. Industri pengolahan hasil perkebunan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian, kecuali untuk hal-hal yang diatur dalam undang-undang ini.

Pemasaran Hasil Perkebunan

Pelaku usaha perkebunan, asosiasi pemasaran, asosiasi komoditas, kelembagaan lainnya, dan/atau masyarakat bekerja sama menyelenggarakan informasi pasar, promosi dan menumbuhkembangkan pusat pemasaran baik di dalam maupun di luar negeri. Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota memfasilitasi kerja sama antara pelaku usaha perkebunan, asosiasi pemasaran, asosiasi komoditas, kelembagaan lainnya, dan/atau masyarakat. Setiap pelaku usaha perkebunan dalam melakukan pengolahan, peredaran, dan/atau pemasaran hasil perkebunan dilarang: a. memalsukan mutu dan/atau kemasan hasil perkebunan; b. menggunakan bahan penolong untuk pengolahan; dan/atau c. mencampur hasil perkebunan dengan benda atau bahan lain; yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia, merusak fungsi lingkungan hidup, dan/atau menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.

Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang mengiklankan hasil usaha perkebunan yang menyesatkan konsumen. Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian. Pemasaran hasil industri perkebunan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.

Salinan lengkap Undang-undang No. 18 Tahun 2004 tentang perkebunan silahkan download di sini. (sumber: www.silvagama.org)

0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Hubungi kami

Silahkan hubungi kami melalui e-mail: perkebunanku@gmail.com
 

Galeri Foto

foto perkebunan, koleksi foto

Sahabat Blogger

Pesan Pembaca