Penelitian dan pengembangan perkebunan dimaksudkan untuk menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dibutuhkan dalam pengembangan usaha perkebunan agar berdaya saing tinggi dan ramah lingkungan dengan menghargai kearifan tradisional dan budaya lokal.
Penelitian dan pengembangan perkebunan dapat dilaksanakan oleh perorangan, perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dan/atau swasta, serta lembaga penelitian dan pengembangan lainnya. Perorangan, perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dan/atau swasta, serta lembaga penelitian dan pengembangan lainnya dapat melakukan kerja sama dengan: a. sesama pelaksana penelitian dan pengembangan; b. pelaku usaha perkebunan; c. asosiasi komoditas perkebunan; d. organisasi profesi terkait; dan/atau e. lembaga penelitian dan pengembangan perkebunan asing.
Pemerintah, provinsi, kabupaten/kota dan/atau pelaku usaha perkebunan dalam hal tertentu menyediakan fasilitas untuk mendukung peningkatan kemampuan pelaksana penelitian dan pengembangan untuk menguasai dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi perkebunan. Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota mendorong agar pelaku usaha perkebunan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama membentuk unit penelitian dan pengembangan perkebunan atau melakukan kemitraan antara pelaku usaha, pelaksana penelitian dan pengembangan, dan perguruan tinggi. Perorangan warga negara asing dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan asing yang akan melakukan penelitian dan pengembangan perkebunan wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari instansi Pemerintah yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota melalui instrumen kebijakannya memotivasi pelaku usaha perkebunan asing untuk melakukan alih teknologi.
Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota memfasilitasi pelaksana penelitian dan pengembangan, pelaku usaha perkebunan dan masyarakat dalam mempublikasikan dan mengembangkan sistem pelayanan informasi hasil penelitian dan pengembangan perkebunan, dengan memperhatikan hak kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah memberikan perlindungan hak kekayaan intelektual atas hasil invensi ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang perkebunan. Pelaksana penelitian dan pengembangan melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan hasil penelitian perkebunan.
Salinan lengkap Undang-undang No. 18 Tahun 2004 tentang perkebunan silahkan download di sini.
0 komentar:
Post a Comment