Usaha perkebunan dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia oleh pelaku usaha perkebunan baik pekebun maupun perusahaan perkebunan. Badan hukum asing atau perorangan warga negara asing yang melakukan usaha perkebunan wajib bekerja sama dengan pelaku usaha perkebunan dengan membentuk badan hukum Indonesia. Badan hukum asing atau perorangan warga negara asing yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi berupa larangan membuka usaha perkebunan.
Pengalihan kepemilikan badan hukum pelaku usaha perkebunan yang belum terbuka dan/atau mengalami kepailitan kepada badan hukum asing, terlebih dahulu harus mendapat saran dan pertimbangan dari Menteri. Saran dan pertimbangan didasarkan pada kepentingan nasional.
Pemberdayaan Usaha Perkebunan
Pemberdayaan usaha perkebunan dilaksanakan oleh Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota bersama pelaku usaha perkebunan serta lembaga terkait lainnya. Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. memfasilitasi sumber pembiayaan/permodalan; b. menghindari pengenaan biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. memfasilitasi pelaksanaan ekspor hasil perkebunan; d. mengutamakan hasil perkebunan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri; e. mengatur pemasukan dan pengeluaran hasil perkebunan; dan/atau f. memfasilitasi aksesibilitas ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi.
Pemerintah, provinsi, kabupaten/kota mendorong dan memfasilitasi pemberdayaan pekebun, kelompok pekebun, koperasi pekebun, serta asosiasi pekebun berdasarkan jenis tanaman yang dibudidayakan untuk pengembangan usaha agribisnis perkebunan. Untuk membangun sinergi antarpelaku usaha agribisnis perkebunan, Pemerintah mendorong dan memfasilitasi terbentuknya dewan komoditas yang berfungsi sebagai wadah untuk pengembangan komoditas strategis perkebunan bagi seluruh pemangku kepentingan perkebunan.
Pelaku usaha perkebunan melakukan pengamanan usaha perkebunan dikoordinasikan oleh aparat keamanan dan dapat melibatkan bantuan masyarakat di sekitarnya. Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya, penggunaan tanah perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan.
Kemitraan Usaha Perkebunan
Perusahaan perkebunan melakukan kemitraan yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, saling memperkuat dan saling ketergantungan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan. Kemitraan usaha perkebunan polanya dapat berupa kerja sama penyediaan sarana produksi, kerja sama produksi, pengolahan dan pemasaran, transportasi, kerja sama operasional, kepemilikan saham, dan jasa pendukung lainnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kemitraan usaha perkebunan ditetapkan oleh Menteri.
Kawasan Pengembangan Perkebunan
Usaha perkebunan dilakukan secara terpadu dan terkait dalam agribisnis perkebunan dengan pendekatan kawasan pengembangan perkebunan. Dalam kawasan pengembangan perkebunan, pelaku usaha perkebunan dapat melakukan diversifikasi usaha. Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pengembangan perkebunan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Wilayah geografis yang menghasilkan produk perkebunan yang bersifat spesifik lokasi dilindungi kelestariannya dengan indikasi geografis. Wilayah geografis yang sudah ditetapkan untuk dilndungi dilarang difungsikan. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi berupa wajib membatal-alihkan fungsi yang bersangkutan dan wajib mengembalikan wilayah geografis kepada fungsi semula. Ketentuan lebih lanjut mengenai wilayah geografis meliputi jenis tanaman perkebunan dan hubungannya dengan cita rasa spesifik hasil tanaman tersebut serta tata cara penetapan batas wilayah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Salinan lengkap Undang-undang No. 8 Tahun 2004 tentang perkebunan silahkan download di sini.
0 komentar:
Post a Comment