Usaha perkebunan terdiri atas usaha budi daya tanaman perkebunan dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan. Usaha budi daya tanaman perkebunan merupakan serangkaian kegiatan pratanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan, dan sortasi. Usaha industri pengolahan hasil perkebunan merupakan kegiatan pengolahan yang bahan baku utamanya hasil perkebunan untuk memperoleh nilai tambah. Industri pengolahan hasil perkebunan merupakan pengolahan hasil perkebunan yang bahan bakunya karena menurut sifat dan karekteristiknya tidak dapat dipisahkan dengan usaha budi daya tanaman perkebunan terdiri dari gula pasir dari tebu, teh hitam dan teh hijau serta ekstraksi kelapa sawit. Penambahan atau pengurangan jenis usaha industri pengolahan hasil perkebunan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Jenis tanaman perkebunan pada usaha budi daya tanaman perkebunan ditetapkan oleh Menteri.
Setiap pelaku usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin usaha perkebunan. Kewajiban memperoleh izin usaha perkebunan dikecualikan bagi pekebun. Luasan tanah tertentu untuk usaha budi daya tanaman perkebunan dan kapasitas pabrik tertentu untuk usaha industri pengolahan hasil perkebunan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja, dan modal.
Usaha industri pengolahan hasil perkebunan harus dapat menjamin ketersediaan bahan bakunya dengan mengusahakan budi daya tanaman perkebunan sendiri, melakukan kemitraan dengan pekebun, perusahaan perkebunan, dan/atau bahan baku dari sumber lainnya. Izin usaha perkebunan diberikan oleh Gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota dan Bupati/Walikota untuk wilayah kabupaten/kota. Pelaku usaha perkebunan yang telah mendapat izin usaha perkebunan wajib menyampaikan laporan perkembangan usahanya secara berkala sekurang-kurangnya 1 tahun sekali kepada pemberi izin. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian izin usaha perkebunan serta laporan perkembangan usaha ditetapkan oleh Menteri.
Salinan lengkap Undang-undang No. 8 Tahun 2004 tentang perkebunan silahkan download di sini.
0 komentar:
Post a Comment