Berdasarkan PP No. 42 tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 12/M-DAG/PER/3/2006, Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan.
Landasan Hukum Waralaba Benih Kelapa Sawit adalah UU NO. 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN (PVT) Pasal 6 ayat (1) bahwa pemegang hak PVT memiliki hak untuk menggunakan dan memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan varietas berupa benih dan hasil panen yang digunakan untuk propagasi serta Pasal 42 ayat (1) menyatakan pemegang PVT berhak memberi lisensi kepada orang atau badan hukum lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
Pihak-pihak yang terlibat dalam Waralaba ini adalah Penghasil varietas unggul sebagai Pemberi Waralaba dan Swasta / penangkar/ Asosiasi petani / koperasi komoditi sebagai Penerima Waralaba.
Manfaat Waralaba adalah Varietas unggul yang telah dihasilkan oleh Pusat Penelitian/Balai Penelitian sebagai Pemberi Waralaba akan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh petani. Waralaba benih merupakan komersialisasi dari varietas unggul yang baru dilepas. Para penangkar benih/Produsen Benih sebagai Penerima Waralaba dapat menyediakan benih/bibit siap salur yang dijamin mutunya langsung oleh pemilik varietas sebagai Pemberi waralaba. Konsumen benih akan mendapatkan benih unggul di lokasi usaha taninya secara tepat. (mengurangi beredarnya benih palsu) Terjadi distribusi pendapatan yang seimbang antara penghasil varietas dan produsen benih.
Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan telah menjalin kerjasama waralaba benih kelapa sawit diantaranya di provinsi di Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, Papua.
Contohnya PT. Bakti Tani Nusantara, waralaba benih kelapa sawit di provinsi Sumatera Barat, Riau.
Untuk lebih jelas silahkan download presentasi mengenai Waralaba Benih Kelapa Sawit yang disampaikan oleh PPKS Medan.
0 komentar:
Post a Comment